BEA CUKAI JAYAPURA MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA HASIL PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI SAMPAI DENGAN TAHUN 2024
Di publish pada 11-12-2024 17:01:34
Kota Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 bertempat di Gedung Keuangan Negara Jayapura, kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura, Satuan Kerja Vertikal Kementerian Keuangan di Jayapura, Aparat Penegak Hukum (APH), dan berbagai stakeholders, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2024 sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S93/MK.6/KNL.1702/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Sepanjang tahun 2024 KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura telah melakukan penindakan/operasi gempur Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 17 penindakan Rokok ilegal dan 27 penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Papua dengan berkolaborasi bersama APH serta stakeholders. Barang yang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai sebesar Rp108.301.400,00 (seratus delapan juta tiga ratus satu ribu empat ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp36.016.678,00 (tiga puluh enam juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). Barang-barang tersebut terdiri dari 11.900 batang Rokok serta 285,36 liter MMEA. Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dimana atas beberapa pelanggaran tersebut ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema Ultimum Remedium (UR). Yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun total penerimaan negara dari skema UR di lingkup KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura periode tahun 2024 adalah sebesar Rp21.876.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Dalam pelaksanaan fungsi sebagai community protector, KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura turut serta bersinergi dengan APH serta stakeholders dalam penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dan Obat-Obatan Tertentu. Selama tahun 2024 telah dilakukan 10 penindakan yang bersinergi dengan hasil ±5.522 gram Narkotika Golongan I jenis Ganja, 145 batang tanaman ganja (±50,25 kg), dan 2.002 butir Pil Y/Pil Koplo dimana atas barang-barang dimaksud telah dilakukan serah terima kepada instansi terkait baik kepada Badan Narkotika Nasional atau TNI-POLRI. Hal tersebut juga merupakan bentuk bahwa KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura turut serta berperan dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk menuju Indonesia Emas.
Seluruh kegiatan ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi antara KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura, APH terkait serta stakeholders dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara kolaboratif menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan serta melindungi generasi penerus bangsa. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses