Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 5, Jalan Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura Jayapura, Papua, Indonesia 99111
081360047376

Registrasi IMEI

Di publish pada 08-09-2023 02:08:32

Registrasi IMEI
Registrasi IMEI

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Sebelum bapak/ibu melakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai Jayapura perlu diperhatikan bahwa: 
IMEI yang dapat didaftarkan di Bea Cukai hanya handphone yang:
1.  Dibeli online dari luar dan dikirim melalui jasa pengiriman, nantinya akan didaftarkan imeinya oleh jasa pengiriman;
2. Handphone yang dibawa langsung oleh penumpang dari Luar Negeri yang nantinya akan mendapatkan pembebasan sebesar 500USD yang nantinya mengisi E-Customs Declaration dan langsung didaftarkan IMEI-nya oleh Petugas Bea Cukai di bandara kedatangan.

**Selain itu, untuk Handphone yang dibeli di dalam wilayah indonesia dan belum terdaftar imeinya, sudah bukan kewenangan beacukai lagi.

Jika Handphone Bapak/Ibu memenuhi persyaratan di atas maka dapat mengikuti petunjuk berikut:

A.    Alur Pendaftaran IMEI
i.    Daftarkan perangkat melalui www.beacukai.go.id ata melalui aplikasi Mobile Bea Cukai sampai mendapatkan QR Code
ii.    Sesampainya di Indonesia tunjukan QR Code kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan
iii.    Menyelesaikan kewajiban pabean jika ada. Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar 500USD per penumpang. Atas kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
BM = 10% x Nilai Pabean
Nilai Impor = Nilai Pabean + BM
PPN = 10 x Nilai Impor
PPh = 10%(jika ada NPWP) atau 20% (jika tidak ada NPWP) x Nilai Impor
PDRI = BM + PPN + PPh

B.    Mekanisme Lain (Datang ke Kantor Bea Cukai)
Kelengkapan yang harus dibawa :
i.    Paspor Asli
ii.    Boarding Pass / Tiket
iii.    Perangkat yang akan diregistrasikan imeinya
iv.    NPWP (jika ada)
v.    Invoice (jika ada)
vi.    Tunjukan QR Code Pendaftaran

Bapak/Ibu dapat juga menyimak video terkait alur pendaftaran IMEI disini

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp C Jayapura